Sabtu, 21 Juni 2014

Hukum Sholat Sendirian Dibelakang Shof


Pada asalnya didalam sholat berjama'ah, wajib bagi makmum untuk memenuhi shof. Maka, apabila makmum sholat sendirian dibelakan shof para ulama berselisih menjadi 3 pendapat:
Pendapat pertama: Tidak sah sholatnya, dan pendapat ini merupakan madzhab imam ahmad, ishaq, an-nakho'i, ibnu syaibah, dan ibnu mundzir. Mereka berdalil sebagai berikut:
1. Hadist dari 'ali bin syaibah, Rasululloh shollallohu 'alayhi wassallam melihat seorang laki-laku sholat sendirian dibelakang shof, maka Rosululloh shollallohu 'alayhi wassallam menghampirinya setelah dia selesai dan bersabda,
استقبل صلاتك, لا صلاة للذي خلف الصف
"Ulangi sholatmu! Karena tidak sah sholat seseorang yang dibelakang shof(sendirian)."H.R. Ibnu majah, Ahmad, dan ibnu hibban
2. Hadist dari wabishoh bin ma'bad ((bahwasannya ada seseorang yang sholat sendirian dibelakang shof, maka Rasululloh shollallohu 'alayhi wassallam memerintahkan untuk mengulangi sholatnya))H.R. Tirmidzy, Abu dawud, dan ibnu Majah
Berdasarkan hadist-hadist diatas, mereka berkata: Seandainya sholatnya sah, tidak mungkin Rasululloh shollallohu 'alayhi wassallam menyuruh untuk mengulangi sholatnya. Karena perintah untuk mengulangi menunjukkan keharusan.
Pendapat kedua: Bahwasanya sholatnya sah, dan makruh apabila tidak didapati udzur. Ini merupakan pendapat imam Abu Hanifah dan pengikut madzhabnya, serta imam Malik, al-Auza'i, dan asy-Syafi'i. Dan hujjah mereka:
1. Hadist abu Bakroh, bahwasnya dia datang ke masjid dan Nabi sudah dalam keadaan ruku', kemudian diapun ruku' sebelum masuk ke shof, kemudian diceritakan hal tersebut kepada Nabi shollallohu 'alayhi wassallam, kemudian bersabda,
زادك الله حرصا, و لا تعد
"Semoga Alloh menambahkanmu semangat, dan janganlah engkau ulangi." H.R. Bukhori, Abu Dawud, an-Nasai, dan Ahmad
Maka mereka berkata: Abu bakroh datang dengan ruku' sebelum masuk kedalam shof, akan tetapi Rasululloh shollallohu 'alayhi wassallam tidak memerintahkan untuk mengulangi sholatnya. Dan dia hanya dilarang untuk mengulangi hal tersebut, seakan-akan beliau menunjukan kepada sesuatu yang lebih utama. Dan bahwasanya, perintah pada hadist tersebut menunjukan sesuatu yang mustahabbah (anjuran).
Pendapat ketiga: Dengan diperinci. Maka, apabila dia sholat sendiri di belakang shof karena udzur, maka sholatnya sah. Dan apabila tidak, maka sholatnya tidak sah. Dan ini merupakan pendapat Hasan al-Bashri, beberapa ulama madzhab hanafiyyah, dan ibnu Taimiyyah serta ibnu Qoyyim mengambil pendapat tersebut, begitu juga syaikh ibnu 'Utsaimin menguatkannya. Kaidah menyebutkan bahwa tidak ada kewajiban bersama kesulitan.
Dan inilah pendapat yang benar, Wallohu'alam bish showaab..

Maka, apa yang harus dilakukan seseorang apabila shof telah penuh???
Seyogyanya seseorang berusaha supaya tidak sholat sendirian dibelakang shof semampunya. Apabila tidak bisa, maka lakukanlah hal-hal dibawah ini:
1. Jika anda melihat ada celah di shof terakhir, isilah shof tersebut.
2. Jika anda melihat ada celah pada shof terdepan, maka isilah.
3. Kalau anda tidak mendapati celah lagi, maka berdirilah disamping imam.
4. Kalau hal tersebut tidak dimungkinkan, dan dia tahu kalau akan ada seseorang yang akan menemaninya, maka tidak mengapa dia sholat sendiri dibelakang shof.
5. Dan apabila dia tidak tahu, apakah dia harus menarik orang yang ada didepannya untuk menemaninya? Maka para ulama berselisih pendapat.
Adapun Syafi'iyyah, Hanabilah, dan beberapa riwayat dari Hanafiyyah, mereka membolehkannya berdasarkan riwayat dari Qois bin 'ubbad Rodhiallohu 'anhu.
Dan adapun imam Malik memakruhkannya, begitu pula al-Auza'i dan ibnu Taimiyyah dikarenakan hal-hal berikut ini:
1. Menyebabkan ketidak tenangan pada orang tersebut,
2. Didalamnya terdapat kedzholiman, karena memindahkan seseorang dari tempat yang utamg ketempat yang kurang utama,
3. Membuat celah, dan bahkan dapat menyebabkan terputusnya shof,
4. Menyebabkan kekisruhan pada shof tersebut, karena mereka harus bergerak untuk menyambung kembali shof yang terdapat celah.
Maka sebaiknya seseorang sholat sendiri dibelakang shof dikarenakan udzur, dan tidak menarik saudaranya yang ada didepannya.
Wallohu'alam bish showaab..
Wa billahi taufiq..

Tidak ada komentar: